Meski begitu, dia mengatakan bahwa tindakan penyegelan kios oleh Pasar Jaya bisa dianggap wajar jika terjadi pelanggaran signifikan, seperti tunggakan sewa yang berkepanjangan.
Taufik mengatakan bahwa penyegelan justru dapat membuka ruang negosiasi baru. Pembukaan segel, dikatakan dia, harus melalui dialog sehingga dapat melahirkan kesepakatan yang adil bagi pedagang maupun Pasar Jaya.
“Kalau disegel berarti untuk buka segelnya harus ngobrol lagi. Ketemu lagi. Dibahas lagi, maunya bagaimana, harganya berapa. Itu saja,” ujarnya. (cr-4)
