"Bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP," ungkap dia.
Agus mengatakan, untuk harga appraisal KJPP, harga sewa 20 tahun di lantai dasar mencapai Rp940 juta dan lantai 1 sebesar Rp640 juta.
"Saat ini harga sewa yang kita tetapkan untuk 20 tahun, lantai dasar Rp390 juta dan lantai 1 sebesar Rp345 juta. Harga yang kita tetapkan sudah 60 persen di bawah appraisal dari KJPP," katanya.
Agus menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar dapat tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk membangun Pasar Pramuka yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi mendukung perekonomian warga Jakarta.
Sebagai informasi, sampai hari ini dari 401 kios, pedagang yang sudah membayar sebanyak 122 kios.
DPRD Minta Pasar Jaya dan Pedagang Duduk Bersama
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, meminta Perumda Pasar Jaya dan para pedagang Pasar Pramuka untuk kembali duduk bersama membahas polemik kenaikan harga sewa kios.
Taufik menilai proses tawar-menawar yang sehat adalah hal yang wajar dalam dinamika penetapan harga, termasuk dalam persoalan penyewaan kios pasar. Karena itu, ia mendorong agar komunikasi tidak terputus.
Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka 'Menjerit' di Tengah Rencana Kenaikan Sewa Kios
“Kami meminta Pasar Jaya dan pedagang melakukan rembukan lagi, berdiskusi lagi, mempertimbangkan segala kemungkinan,” ujar Taufik kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025.
Taufik meminta Pasar Jaya untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi para pedagang yang menolak kenaikan sewa.
Menurutnya, langkah negosiasi adalah pilihan terbaik dibanding upaya yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan.
