Perumda Pasar Jaya menyampaikan harga sewa dengan jangka waktu 20 tahun adalah sebesar Rp390 juta untuk lantai dasar dan Rp345 juta untuk lantai satu.
Yudha mengatakan, harga itu belum ditambah PPN 11 persen dan biaya posisi strategis sebanyak 10 persen dimana harga sebelumnya hanya sebesar untuk lantai dasar Rp100 juta dan lantai satu Rp80 juta.
Yudha menegaskan, tindakan penutupan sementara yang dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya didasarkan pada Surat Kepala Pasar Pramuka Area 8 Nomor: 3246/1.824.551.4/2025 Tentang Pelaksanaan Penutupan Sementara tidak memiliki basis yuridis.
Lantas, Yudha berharap agar Perumda Pasar Jaya dapat membuka segel dan mengaktifkan kembali kios di Pasar Pramuka.
Sementara itu, pedagang lainnya, Evaldi, 60 tahun, juga turut menolak kenaikan harga sewa kios yang dinilai memberatkan tersebut.
Menurut Evaldi, sewa kios sebelumnya hanya sekitar Rp5 juta per tahun, atau total Rp100 juta untuk masa 20 tahun.
Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Buka Suara soal Kenaikan Harga Sewa Kios di Pasar Pramuka
Namun, pada perpanjangan masa pakai yang dimulai 2024 ke depan, Pasar Jaya menawarkan harga yang jauh lebih tinggi.
“Awalnya kami ditawari hampir Rp970 juta per kios di lantai dasar. Setelah kami protes, turun jadi sekitar Rp600 juta, tapi itu tetap tidak masuk di akal. Toko kami sudah dipakai 20 tahun lebih,” ujar Evaldi.
Evaldi juga mengkritisi kebijakan Pasar Jaya yang mulai menagih pembayaran meski revitalisasi pasar belum rampung. Bahkan, pedagang yang belum menyetujui harga baru justru dikenakan sanksi penyegelan.
“Ini belum selesai revitalisasi, tapi kami sudah diminta bayar. Yang belum setuju disegel. Ada beberapa kios yang disegel kemarin,” ujarnya.
“Hari Senin kami belum tahu bagaimana. Kami hanya berharap pedagang bisa kembali bekerja tanpa tekanan,” ungkapnya.
