Sebagai pelaku usaha, Zidan menegaskan dirinya dan asosiasi warteg lain sangat mendukung apa yang menjadi komitmen Pemprov DKI salah satunya untuk menuju Kota Global.
Hanya saja, dirinya melihat jika pasal pelarangan penjualan rokok pada Raperda KTR DKI ini justru malah dinilai akan mematikan pelaku UMKM khususnya pedagang kecil.
"Ya buat kami, memang harusnya pemerintah peka dong terhadap para pelaku usaha warung makan," jelas dia.
Baca Juga: PHRI Tegaskan Raperda KTR Harus Jaga Keberlanjutan Usaha di Samping Kesehatan
Perwakilan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), M Soleh menyampaikan bahwa Pasal larangan penjualan rokok pada Raperda KTR DKI Jakarta perlu dikaji ulang.
Dirinya beranggapan, jika Pasal larangan penjualan rokok pada Raperda KTR tetap diloloskan, maka akan berdampak tidak baik kedepannya.
"Karena gini, kalau warung makan ada pelarangan jual rokok, orang abis makan kan biasanya ngerokok terus dilarang, nah itu nanti pembelinya pasti akan berkurang," tutur Soleh.
Diketahui, Pansus DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta. Draf berisi 27 Pasal dalam 9 bab itu telah diserahkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti.
