Koalisi UMKM Jakarta Tolak Raperda KTR: Tidak Rasional dan Bakal Kucing-Kucingan dengan Aparat

Minggu 16 Nov 2025, 17:05 WIB
Diskusi bertajuk 'Jaga Jakarta, Tolak Raperda KTR' oleh sejumlah komunitas warteg di Jakarta Barat, Minggu, 16 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Diskusi bertajuk 'Jaga Jakarta, Tolak Raperda KTR' oleh sejumlah komunitas warteg di Jakarta Barat, Minggu, 16 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sebagai pelaku usaha, Zidan menegaskan dirinya dan asosiasi warteg lain sangat mendukung apa yang menjadi komitmen Pemprov DKI salah satunya untuk menuju Kota Global.

Hanya saja, dirinya melihat jika pasal pelarangan penjualan rokok pada Raperda KTR DKI ini justru malah dinilai akan mematikan pelaku UMKM khususnya pedagang kecil.

"Ya buat kami, memang harusnya pemerintah peka dong terhadap para pelaku usaha warung makan," jelas dia.

Baca Juga: PHRI Tegaskan Raperda KTR Harus Jaga Keberlanjutan Usaha di Samping Kesehatan

Perwakilan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), M Soleh menyampaikan bahwa Pasal larangan penjualan rokok pada Raperda KTR DKI Jakarta perlu dikaji ulang.

Dirinya beranggapan, jika Pasal larangan penjualan rokok pada Raperda KTR tetap diloloskan, maka akan berdampak tidak baik kedepannya.

"Karena gini, kalau warung makan ada pelarangan jual rokok, orang abis makan kan biasanya ngerokok terus dilarang, nah itu nanti pembelinya pasti akan berkurang," tutur Soleh.

Diketahui, Pansus DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta. Draf berisi 27 Pasal dalam 9 bab itu telah diserahkan ke Bapemperda untuk ditindaklanjuti.


Berita Terkait


News Update