Diduga Patok Parkir Sampai Rp100 Ribu, Delapan Jukir di Tanah Abang Diringkus Polisi 

Selasa 17 Feb 2026, 14:58 WIB
Pengamanan juru parkir di kawasan Pasar Tanah Abang yang melakukan pungutan liar (pungli). (Sumber: YouTube/bangranistones)

Pengamanan juru parkir di kawasan Pasar Tanah Abang yang melakukan pungutan liar (pungli). (Sumber: YouTube/bangranistones)

TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang meringkus delapan juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pungutan liar dengan mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang.

Penindakan ini dilakukan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang meresahkan masyarakat. 

“Menindaklanjuti berita viral dengan membawa jukir terduga pungli untuk diperiksa, guna menentukan apakah diproses hukum atau cukup dibina,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 17 Februari 2026. 

Dari hasil pendalaman sementara, kata Dhimas, pihaknya membenarkan adanya tarif parkir yang dipatok tinggi mencapai Rp60 ribu hingga Rp100 ribu kepada pengunjung.

Baca Juga: Warga Tambora Jakbar Nyaris Ditipu 2 Juru Parkir Pakai Uang Mainan Pecahan Rp100 Ribu

Kendati demikian, ia membantah jika yang dilakukan pihaknya adalah penangkapan. Menurutnya yang dilakukan dilakukan jajarannya adalah mengamankan terduga pelaku jukir tersebut. 

“Bukan ditangkap ya, dibawa ke Polsek untuk diambil keterangan. Satu orang yang viral dan ada tujuh orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama,” terang Dhimas.

Saat ini, kata Dhimas kedelapan jukir tersebut masih berada di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih mendalami apakah perbuatan mereka memenuhi unsur pidana atau akan dikenakan pembinaan.


Berita Terkait


News Update