BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial MND, 16 tahun, dan IAS, 19 tahun, pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial AS di Kampung Pintu, RT 011/004, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka ada dua, satu di bawah umur dan satu lagi dewasa. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis corbek menyerupai celurit bergagang panjang. Korban mengalami luka di punggung hingga tembus jantung dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Kamis 13 November 2025.
Mustofa menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku nongkrong bersama teman-temannya dan mendapat tantangan tawuran melalui akun Instagram.
Tantangan itu datang dari kelompok remaja yang menamakan diri “Gang Dalam”, dan diterima oleh kelompok pelaku yang menggunakan akun Jerman09Street.
Baca Juga: Hendak Tawuran, 2 Remaja Bercelurit Ditangkap di Citayam Depok
“Pelaku AR dan AS berboncengan motor dan bertemu dengan beberapa orang yang dikenal lewat Instagram untuk bergabung ke lokasi tawuran di Jembatan Kampung Pitu,” kata Mustofa.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku, AR, langsung turun dari motor dan menyerang korban menggunakan corbek yang sudah dipersiapkan. Senjata itu menancap di punggung korban hingga tembus ke jantung.
“Saat korban terluka, pelaku meninggalkan lokasi. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan hanya satu orang yang melakukan penganiayaan. Pelaku lainnya hanya turut serta membonceng saat kejadian.
“Pelaku utama satu orang. Karena itu, pasal yang dikenakan bukan 170 KUHP, tapi Pasal 351 Ayat 3 KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang turut serta dijerat Pasal 56 Ayat 2 KUHP,” jelas Mustofa.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka mengaku membeli senjata tajam secara online.
“Kami masih dalami, karena senjata seperti ini sering digunakan dalam kasus tawuran. Rencana awalnya memang tawuran, tapi yang terjadi justru penganiayaan tunggal,” kata Kapolres.
Menurutnya, sebagian besar pelaku tawuran di wilayah Bekasi tidak saling mengenal. Mereka terprovokasi oleh ajakan atau tantangan di media sosial.
“Biasanya mereka tidak saling kenal, hanya karena tantangan di medsos, akhirnya saling serang. Tapi untuk kasus ini, pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, namun tetap terprovokasi,” ucap Mustofa.
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Tawuran Antarpemuda Kampung di Beji Depok
Mustofa menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan patroli siber untuk memantau potensi tawuran yang diawali dari media sosial.
“Kendala kami, setelah tantangan muncul di postingan, biasanya dilanjutkan lewat DM Instagram yang tidak bisa kami akses. Karena itu, kami hanya bisa masuk ke akun yang sedang live dan memberikan imbauan langsung di sana,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar ikut mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka.
“Biasanya satu akun dipegang banyak orang, ini yang sering memicu kesalahpahaman dan perkelahian. Kami minta semua pihak ikut mengawasi agar kejadian serupa tak terulang,” ujar Mustofa.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah kaos hitam, celana pendek hitam, satu celana jeans panjang biru, hingga jaket ungu yang terdapat bercak darah dan sobek pada bagian belakang. (cr-3)
