Polisi Gadungan Pembawa Kabur Motor Ojol di Penjaringan Ditangkap

Kamis 13 Nov 2025, 17:49 WIB
Ilustrasi polisi gadungan ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi polisi gadungan ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang polisi gadungan pembawa kabur motor milik sopir ojek online (ojol).

“Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya, membawa airsoft gun, dan menunjukkan kartu tanda anggota palsu untuk meyakinkan korbannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis, 13 November 2025.

Pria berinisial DM alias D, 25 tahun, ditangkap, Minggu, 2 November 2025. Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan motor dan ponselnya.

Budi menjelaskan, aksi penipuan dilakukan di kawasan Jembatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 1 November 2025, malam WIB. Pelaku beratribut polisi menghentikan korban dengan modus menjalani operasi narkoba di Kalijodo.

Baca Juga: Lokasi dan Tuntutan Demo Ojol di Jakarta 20 November 2025, Cek Informasinya!

"Dengan alasan meminjam kendaraan dan ponsel korban untuk menangkap pelaku narkoba, DM berhasil membawa kabur motor dan barang milik korban," ujarnya.

Untuk lebih meyakinkan, pelaku memberikan kartu identitas palsu berpangkat Bripda dan meminta bertukar jaket dengan korban.

Setelah itu, korban menyadari dirinya ditipu dan segera melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Pelaku beserta airsoft gun pada pinggangnya ditangkap, Minggu, 2 November 2025, dini hari WIB.

"Dalam penggeledahan itu polisi menemukan tas selempang berisi alat hisap sabu (bong), beberapa kartu ATM, KTA Polda Metro Jaya palsu, serta motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Ojol Akan Demo, Desak Pemerintah Konsisten Jalankan Permen 12 Tahun 2019

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan pada 2020. Sementara itu, ia telah beraksi empat kali sebagai polisi gadungan di Penjaringan dan sekitarnya pada 2025.

Dari tindakannya itu, Dua motor hasil kejahatan sebelumnya dijual kepada seseorang berinisial F, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengaku membuat ID card palsu di kawasan Pramuka karena ingin terlihat gagah, sedangkan airsoft gun dibelinya secara online seharga Rp2 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi, tersangka, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra institusi.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri penadah dan mencari kemungkinan korban lain,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update