Dari tindakannya itu, Dua motor hasil kejahatan sebelumnya dijual kepada seseorang berinisial F, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku membuat ID card palsu di kawasan Pramuka karena ingin terlihat gagah, sedangkan airsoft gun dibelinya secara online seharga Rp2 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi, tersangka, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra institusi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri penadah dan mencari kemungkinan korban lain,” tuturnya.
