“Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.
Baca Juga: Polisi Sebut ABH Pelaku Ledakan di SMAN 72 Merasa Sendiri dan tidak Punya Tempat Curhat
Menurut Asep, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 saksi, terdiri dari korban, guru, keluarga, hingga teman sekolah pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, F merupakan siswa aktif yang bertindak secara mandiri tanpa keterlibatan jaringan teror mana pun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP, juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Iman menegaskan, meski dijerat pasal pidana, proses hukum terhadap F akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak mengingat statusnya masih di bawah umur.
ABH memiliki hak-hak penting, seperti hak untuk dilindungi, tidak didiskriminasi, mendapatkan perlakuan adil, dan pembinaan yang sesuai.
Hak-hak ini dijamin dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” kata Iman.
