Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Simpan Dendam dan Tekanan Batin Sejak Awal 2025

Rabu 12 Nov 2025, 10:02 WIB
Polisi dan TNI perketat pengamanan pasca ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Polisi dan TNI perketat pengamanan pasca ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya perlahan mulai mengungkap misteri dibalik insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat, 7 November 2025.

Pelaku peledakan berinisial F yang telah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), ternyata sudah lama menyimpan dendam dan tekanan batin sebelum melakukan aksinya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, mengatakan perasaan tertekan itu muncul sejak awal tahun 2025.

Saat itu, F mulai menunjukkan tanda-tanda kesepian dan merasa tertindas di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Kabiddokkes Polda Metro: Golden Period Jadi Kunci Selamatkan Korban Ledakan SMAN 72

“Dari awal tahun, yang bersangkutan sudah mulai mencari-cari, merasa tertindas, kesepian, dan tidak tahu harus menyampaikan kepada siapa. Ia juga menyimpan dendam atas perlakuan yang dirasakannya,” ungkap Mayndra, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut penyelidikan Densus 88, F mulai mengakses situs-situs di internet yang menampilkan konten kekerasan ekstrem dan kematian tragis.

Bahkan lewat dunia maya ABH menemukan komunitas gelap di media sosial yang mengagungkan kekerasan. Sehingga yang bersangkutan diduga terpapar ekstremisme dari jejaring dunia mayanya, serta memotivasi ABH untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Yang bersangkutan mengikuti komunitas di media sosial di mana para anggotanya mengagumi tindakan kekerasan. Ketika ada pelaku yang mengunggah aksi kekerasan, mereka justru mendapat apresiasi," jelas Mayndra.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah resmi menetapkan siswa SMAN 72 Jakarta Utara berinisial F sebagai ABH atas kasus peledakan yang terjadi di lingkungan sekolahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025.

Akibat perbuatannya, ABH yang saat ini masih terbaring di rumah sakit itu dijerat dua pasal.


Berita Terkait


News Update