Polisi Sebut ABH Pelaku Ledakan di SMAN 72 Merasa Sendiri dan tidak Punya Tempat Curhat

Selasa 11 Nov 2025, 22:17 WIB
Ilustrasi, situasi di depan SMAN 72, Kelapa Gading Selatan, Jakarta Utara, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi, situasi di depan SMAN 72, Kelapa Gading Selatan, Jakarta Utara, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus peledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat, 7 November 2025.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dorongan emosional yang melatarbelakangi aksi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial F.

“Ada hal menarik yang kami temukan dalam proses penyidikan, yaitu adanya dorongan internal dari anak berkonflik dengan hukum ini untuk melakukan peristiwa tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.

Menurut Iman, salah satu faktor pendorong tindakan pelaku adalah perasaan kesepian dan tidak memiliki tempat untuk menyalurkan perasaan maupun keluh kesah. Namun, hingga saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Baca Juga: Polisi Beberkan Titik Tujuh Bom di SMAN 72, Empat Meledak

“Yang bersangkutan merasa sendiri, tidak punya tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di lingkungan keluarga, pergaulan, maupun di sekolah,” beber Iman.

Karena itu, kata Iman, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak.

Ia juga memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak dan pemulihan psikologis bagi seluruh pihak yang terdampak.

"Kami bersama KPAI memastikan bahwa penegakan hukum terhadap anak ini benar-benar memperhatikan prinsip perlindungan dan pemulihan, baik kesehatan maupun mental korban,” kata Iman.

Diduga ABH melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak.

Namun, polisi masih terus mengembangkan penyidikan atas temuan-temuan baru di lapangan.


Berita Terkait


News Update