KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Siswa berinisial F, yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, resmi ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Penetapan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, pada Selasa, 11 November 2025.
“Dari hasil penyidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif dan bertindak secara mandiri,” ujar Asep, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
"Tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan jaringan teror tertentu," tegas Asep.
Peristiwa ledakan yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025 itu mengakibatkan total 96 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Siswa Perakit Bom SMAN 72 Belajar dari Internet dan Akses Dark Web
Hingga kini, sebanyak 32 korban masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, termasuk RSI Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Pertamina Jaya, dan RS Polri Kramatjati.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan terorisme dalam kasus tersebut.
Meski ledakan terjadi di area masjid sekolah, tindakan F tidak didorong oleh kebencian terhadap agama tertentu.
“Sejauh ini yang saya ketahui belum ada keterlibatan dengan kelompok lain. Namun secara pasti nanti akan disampaikan oleh Densus 88. Mereka masih menganalisa jaringan dan motif yang dilakukan,” kata Budi.
Baca Juga: Pelaku Peledakan di SMAN 72 adalah ABH, Polisi Jaga Privasi Pelaku dan Keluarga
Selain itu, Budi juga memastikan orang tua terduga pelaku kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berasal dari kalangan sipil.
Pernyataan itu disampaikan setelah adanya spekulasi liar bahwa orang tua yang bersangkutan dari kalangan militer atau pun polisi.
“Yang pasti dari swasta, sipil,” tegas Budi.
