POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini redenominasi rupiah menjadi isu yang ramai dibahas.
Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah pada tahun 2027 mendatang.
Rencana tersebut ia ungkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Lantas, apa sebenarnya redenominasi rupiah? Apa manfaat dan kekurangannya? Simak di sini!
Baca Juga: Tak Sekadar Hilangkan Nol, Ini 4 Manfaat Besar Redenominasi untuk Masa Depan Ekonomi RI
Apa itu redenominasi rupiah?
Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, redenominasi adalah proses mengubah nilai nominal atau nilai nominal tercetak dari suatu mata uang.
Ini biasanya dilakukan untuk mengatasi inflasi atau untuk mengubah struktur ekonomi suatu negara.
Redenominasi juga dapat dilakukan untuk mengubah struktur ekonomi suatu negara.
Baca Juga: Rupiah Menyederhana: Rp1000 Jadi Rp1, Pemerintah Pacu Rencana Redenominasi Selesai 2027
Jika suatu negara ingin mengubah sistem moneter dari sistem yang didasarkan pada mata uang lokal ke sistem yang didasarkan pada mata uang asing, maka redenominasi dapat dilakukan untuk mengubah nilai nominal mata uang lokal.
Sebagai contoh, ketika suatu negara mengalami inflasi tinggi, nilai mata uangnya akan terus menurun.
