Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Bayarnya

Senin 10 Nov 2025, 06:59 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Cara, Jadwal, dan Syarat Lengkap (Sumber: Pinterest)

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Cara, Jadwal, dan Syarat Lengkap (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta kini punya alasan untuk tersenyum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan TMC Polda Metro Jaya kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program ini menjadi peluang emas bagi kamu yang masih menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda keterlambatan atau sanksi administrasi lainnya.

Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, program ini berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah DKI Jakarta dan mencakup juga penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Link Download Logo dan Pedoman Hari Pahlawan 2025 Lengkap dengan Penjelasannya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025

Menurut TMC Polda Metro Jaya, program pemutihan pajak ini akan berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis @TMCPoldaMetro.

Artinya, warga punya waktu hampir dua bulan penuh untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan. Bagi yang sibuk di hari kerja, kamu bisa memanfaatkan pembayaran online via aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.

Program serupa sebelumnya juga sempat digelar pada Juni–Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melihat antusiasme masyarakat kala itu, diharapkan kebijakan tahun ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan di ibu kota.

Jenis Keringanan Selama Program Pemutihan

Selama periode pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025, pemerintah memberikan tiga bentuk keringanan utama:

  • Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan tertentu.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa denda atau bunga keterlambatan.

Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi Pemprov DKI untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pemulihan ekonomi lokal.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar proses di kantor Samsat berjalan lancar, pastikan semua dokumen sudah kamu siapkan. Berikut persyaratan lengkapnya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Uang sesuai total pokok pajak tahun berjalan

Selain datang langsung, kamu juga bisa cek total tagihan pajak dan denda kendaraan secara online melalui situs resmi DKI Jakarta:

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Dengan begitu, kamu bisa tahu nominal pajak yang harus dibayar sebelum menuju Samsat atau melakukan transaksi digital.

Cara Bayar Pajak Kendaraan: Offline & Online

1. Pembayaran Langsung di Samsat

Untuk kamu yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, cukup bawa dokumen lengkap dan ikuti arahan petugas. Prosesnya meliputi:

  • Verifikasi berkas
  • Perhitungan pajak
  • Pembayaran di loket resmi

Berikut daftar Samsat induk DKI Jakarta:

Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

Jakarta Selatan: Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru

Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng

Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

2. Pembayaran Online via Aplikasi SIGNAL

Kalau kamu lebih suka yang praktis, gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Melalui aplikasi ini, kamu bisa:

  • Registrasi akun
  • Daftarkan kendaraan sesuai data STNK
  • Lakukan pembayaran secara digital

Kelebihan sistem SIGNAL:

Bisa diakses 24 jam, termasuk Sabtu dan Minggu

Tidak perlu antre di kantor Samsat

Pembayaran lebih cepat dan transparan

Selain itu, warga Jakarta juga bisa memanfaatkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemprov DKI untuk memantau status pajak kendaraan dan jadwal pemutihan.

Baca Juga: Nubia Z80 Ultra Hadir di Pasar Global! Ini Fitur Andalan dan Harga Promonya yang Bikin Tergoda

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini tak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajiban, tapi juga berdampak luas bagi daerah. Berikut beberapa manfaat utamanya:

  • Mengurangi beban finansial warga yang terlambat membayar pajak.
  • Meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.
  • Menambah pendapatan daerah dari pajak kendaraan aktif.
  • Mendukung digitalisasi layanan publik melalui aplikasi SIGNAL dan JAKI.

Dengan memanfaatkan program ini, kamu bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa stres, sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025 adalah kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Dengan durasi dua bulan, penghapusan denda, serta kemudahan pembayaran online, warga Jakarta bisa lebih mudah dan hemat dalam melunasi pajak kendaraan.

Jadi, catat tanggalnya 10 November hingga 31 Desember 2025 dan segera manfaatkan momen ini sebelum waktunya habis


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Pejuang Rakyat

Senin 10 Nov 2025, 05:54 WIB

News Update