Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Bayarnya

Senin 10 Nov 2025, 06:59 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Cara, Jadwal, dan Syarat Lengkap (Sumber: Pinterest)

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Cara, Jadwal, dan Syarat Lengkap (Sumber: Pinterest)

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar proses di kantor Samsat berjalan lancar, pastikan semua dokumen sudah kamu siapkan. Berikut persyaratan lengkapnya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Uang sesuai total pokok pajak tahun berjalan

Selain datang langsung, kamu juga bisa cek total tagihan pajak dan denda kendaraan secara online melalui situs resmi DKI Jakarta:

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Dengan begitu, kamu bisa tahu nominal pajak yang harus dibayar sebelum menuju Samsat atau melakukan transaksi digital.

Cara Bayar Pajak Kendaraan: Offline & Online

1. Pembayaran Langsung di Samsat

Untuk kamu yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, cukup bawa dokumen lengkap dan ikuti arahan petugas. Prosesnya meliputi:

  • Verifikasi berkas
  • Perhitungan pajak
  • Pembayaran di loket resmi

Berikut daftar Samsat induk DKI Jakarta:

Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

Jakarta Selatan: Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru

Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng

Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

2. Pembayaran Online via Aplikasi SIGNAL


Berita Terkait


undefined
Kopi Pagi

Kopi Pagi: Pejuang Rakyat

Senin 10 Nov 2025, 05:54 WIB

News Update