Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses di kantor Samsat berjalan lancar, pastikan semua dokumen sudah kamu siapkan. Berikut persyaratan lengkapnya:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Uang sesuai total pokok pajak tahun berjalan
Selain datang langsung, kamu juga bisa cek total tagihan pajak dan denda kendaraan secara online melalui situs resmi DKI Jakarta:
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
Dengan begitu, kamu bisa tahu nominal pajak yang harus dibayar sebelum menuju Samsat atau melakukan transaksi digital.
Cara Bayar Pajak Kendaraan: Offline & Online
1. Pembayaran Langsung di Samsat
Untuk kamu yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, cukup bawa dokumen lengkap dan ikuti arahan petugas. Prosesnya meliputi:
- Verifikasi berkas
- Perhitungan pajak
- Pembayaran di loket resmi
Berikut daftar Samsat induk DKI Jakarta:
Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Jakarta Selatan: Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng
Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
