POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta kini punya alasan untuk tersenyum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan TMC Polda Metro Jaya kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini menjadi peluang emas bagi kamu yang masih menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda keterlambatan atau sanksi administrasi lainnya.
Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, program ini berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah DKI Jakarta dan mencakup juga penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Link Download Logo dan Pedoman Hari Pahlawan 2025 Lengkap dengan Penjelasannya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025
Menurut TMC Polda Metro Jaya, program pemutihan pajak ini akan berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis @TMCPoldaMetro.
Artinya, warga punya waktu hampir dua bulan penuh untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan. Bagi yang sibuk di hari kerja, kamu bisa memanfaatkan pembayaran online via aplikasi SIGNAL setiap akhir pekan.
Program serupa sebelumnya juga sempat digelar pada Juni–Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melihat antusiasme masyarakat kala itu, diharapkan kebijakan tahun ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan di ibu kota.
Jenis Keringanan Selama Program Pemutihan
Selama periode pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025, pemerintah memberikan tiga bentuk keringanan utama:
- Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan tertentu.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa denda atau bunga keterlambatan.
Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi Pemprov DKI untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong pemulihan ekonomi lokal.
