Penembak Pengacara di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Ungkap dari Mana Tersangka Mendapatkan Senpi

Senin 10 Nov 2025, 18:20 WIB
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HD, 37 tahun, pelaku penembakan terhadap seorang pengacara berinisial WA, 34 tahun, terkait kasus sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, terungkap jika pelaku HD mendapatkan senjata api dari seorang temannya asal Timor Leste. Senjata itu, disebut merupakan hadiah dari rekannya di Timor Leste untuk pelaku.

"Yang pertama terkait dengan senjata api yang dimiliki oleh tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tersangka, bahwa senjata tersebut diperoleh dari rekannya di Timor Leste. Bentuk senjatanya FN dengan kaliber 9 mm," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin, 10 November 2025.

"Namun Untuk identitas tersangka sudah dirusak oleh yang bersangkutan Dan Kami sedang melakukan pendalaman terkait dengan asal muasal atau sumber dari senjata tersebut," ujarnya.

Duduk Perkara

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, kasus keributan yang terjadi pada 29 Oktober 2025 lalu, bermula dari adanya sengketa lahan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Sebut Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan

"Berawal dari adanya sengketa lahan antara kedua pihak yang mana salah satu pihak menguasai lahan tersebut dengan menempatkan dari pihak lain untuk menjaga lahan tersebut. Yang mana pada saat itu dijaga oleh 7 orang," ungkap Abdul.

Kemudian pihak lain yang merasa mempunyai lahan tersebut memberikan kuasa kepada korban seorang pengacara dan rekan-rekannya untuk menempati lahan tersebut.

Atas kuasa tersebut, lanjut Abdul, korban bersama sekitar 80 orang mendatangi lokasi lahan yang bersengketa itu. Kemudian tidak lama berselang terjadi keributan karena kelompok korban sempat merobohkan pagar.

"Kemudian bertemu dengan 7 orang yang menjaga lahan tersebut. Pada saat bertemu perwakilan dari pihak yang datang meminta kepada yang ada di situ agar mereka keluar dari tempat tersebut dengan alasan mereka menyampaikan adalah mendapat kuasa dari yang mempunyai dokumen. Sehingga terjadi perdebatan di tempat tersebut," papar dia.

Baca Juga: Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dibagi Dua Klaster

Pelaku yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil senjata api yang menurut keterangan polisi sudah disimpan sejak lama. Senjata api langsung ditembakkan korban.

"Kemudian menembak korban yang mana salah satu dari perwakilan rombongan yang datang menemui mereka di lokasi tersebut," jelas dia.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.


Berita Terkait


News Update