Pelaku yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil senjata api yang menurut keterangan polisi sudah disimpan sejak lama. Senjata api langsung ditembakkan korban.
"Kemudian menembak korban yang mana salah satu dari perwakilan rombongan yang datang menemui mereka di lokasi tersebut," jelas dia.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
