Penembak Pengacara di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Ungkap dari Mana Tersangka Mendapatkan Senpi

Senin 10 Nov 2025, 18:20 WIB
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Pelaku yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil senjata api yang menurut keterangan polisi sudah disimpan sejak lama. Senjata api langsung ditembakkan korban.

"Kemudian menembak korban yang mana salah satu dari perwakilan rombongan yang datang menemui mereka di lokasi tersebut," jelas dia.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.


Berita Terkait


News Update