BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Bekasi menerima limpahan 27 warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) lintas negara.
Mereka sebelumnya diamankan di wilayah Bandar Lampung karena diduga menjalankan aksi penipuan dari Indonesia dengan korban warga China di negaranya sendiri.
“Serah terimanya dilakukan pada hari Senin, tanggal 3 November. Namun, polisi masih dalam proses mencari bukti-bukti apakah ada korban dari warga negara Indonesia. Dari hasil penyelidikan sementara, korban merupakan WNA yang berada di China,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Bekasi, Anggi Wicaksono, Senin 10 November 2025.
Anggi menjelaskan, kasus ini dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Bekasi karena termasuk kategori jaringan penipuan internasional. Para pelaku diketahui menyamar sebagai aparat penegak hukum di China untuk menipu sesama warga negaranya.
Baca Juga: 10 WNA Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Online
“Dilimpahkan ke Imigrasi Bekasi karena ini adalah sindikat penipuan jaringan internasional. Mereka menyasar warga negara Tiongkok di negaranya, biasanya lansia atau yang kurang informasi. Modusnya, para pelaku berpura-pura menjadi polisi China,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Imigrasi Bekasi juga melakukan pendetensian terhadap 27 WNA tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Imigrasi Bekasi melakukan pendetensian sambil berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan Kedutaan RRT. Kami ingin memastikan bahwa jika mereka melakukan tindak pidana di negaranya, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Anggi.
Meski begitu, Anggi menuturkan bahwa pihaknya belum melakukan deportasi terhadap 27 WNA tersebut karena masih dilakukan pendalaman terkait status visa dan izin tinggalnya.
“Belum dideportasi. Saat ini kami masih menggali informasi karena mereka masuk menggunakan visa izin tinggal. Kami periksa siapa yang mengajukan, apakah ada unsur pemalsuan atau keterangan tidak benar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan supervisi langsung dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat serta Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.
Anggi memastikan, pemeriksaan terhadap 27 WNA itu akan berlangsung maksimal selama 30 hari setelah penangkapan.
Baca Juga: Kompol Dedy, Bongkar Penipuan Online Diundang Kepolisian Taiwan
“Kalau di kantor imigrasi, batas pemeriksaan maksimal 30 hari. Kalau lewat dari itu, kami akan limpahkan ke rumah detensi imigrasi. Tapi kami harap prosesnya bisa selesai sebelum batas waktu tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan aksi penipuan online lintas negara yang dilakukan oleh puluhan WNA asal China.
"Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China di wilayah Bandar Lampung. Sebelumnya kami mendapatkan informasi awal terkait adanya kegiatan scamming," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Agta, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan terhadap sebuah nomor ponsel Indonesia yang kerap digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus. (cr-3)
