Anggi memastikan, pemeriksaan terhadap 27 WNA itu akan berlangsung maksimal selama 30 hari setelah penangkapan.
Baca Juga: Kompol Dedy, Bongkar Penipuan Online Diundang Kepolisian Taiwan
“Kalau di kantor imigrasi, batas pemeriksaan maksimal 30 hari. Kalau lewat dari itu, kami akan limpahkan ke rumah detensi imigrasi. Tapi kami harap prosesnya bisa selesai sebelum batas waktu tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan aksi penipuan online lintas negara yang dilakukan oleh puluhan WNA asal China.
"Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China di wilayah Bandar Lampung. Sebelumnya kami mendapatkan informasi awal terkait adanya kegiatan scamming," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Agta, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan terhadap sebuah nomor ponsel Indonesia yang kerap digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus. (cr-3)
