Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini

Sabtu 08 Nov 2025, 13:20 WIB
Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini (Sumber: Unsplash/Austin Distel)

Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini (Sumber: Unsplash/Austin Distel)

POSKOTA.CO.ID – Minat masyarakat terhadap investasi berbasis syariat Islam terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena dianggap lebih aman, transparan, dan bebas dari unsur riba.

Banyak orang mulai mencari instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mulai berinvestasi secara halal, memahami jenis-jenis investasi syariah berikut ini bisa menjadi langkah awal yang penting.

Baca Juga: Investasi Jakarta Tembus Rp204,2 Triliun, DKI Bidik Jadi Pusat Investasi Nasional

Apa Itu Investasi Syariah?

Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, investasi syariah adalah pengelolaan dana untuk memperoleh keuntungan dengan prinsip transaksi Islam.

Sistem ini diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar investasi syariah di Indonesia antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No. 20/2001: Pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 40/2003: Pasar modal dan pedoman penerapan syariah di pasar modal.
  • Fatwa DSN-MUI No. 80/2011: Prinsip syariah dalam perdagangan efek di bursa.

Baca Juga: 5 Investasi Terbaik untuk Pemula

Proses investasi berbasis syariah biasanya dilakukan melalui akad, seperti:

  • Musyarakah berarti kerja sama usaha.
  • Mudharabah berarti sistem bagi hasil.
  • Ijarah berarti akad sewa menyewa.

Jenis investasi syariah

1. Investasi Saham Syariah

Saham syariah merupakan jenis saham dari perusahaan yang operasionalnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Artinya, perusahaan yang bergerak di bidang seperti judi, minuman beralkohol, atau produk haram lainnya tidak masuk ke dalam kategori ini.

Investor tetap bisa meraih keuntungan dari selisih harga jual-beli saham, namun melalui sistem yang sesuai syariat.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Banten hingga September 2025 Tembus Rp91,5 Triliun, Sektor Perumahan dan Industri Jadi Unggulan

2. Reksa Dana Berbasis Syariah

Dalam reksa dana syariah, dana investor dikelola oleh manajer investasi yang hanya menyalurkannya ke instrumen keuangan yang halal dan sesuai prinsip Islam.

Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Keberhasilan Pemerintah dalam Mendorong Investasi, Lapangan Kerja, dan Pariwisata

Jenis investasi ini sangat cocok untuk pemula karena sudah mencakup diversifikasi aset dan bisa dimulai dengan modal kecil.

3. Deposito dengan Prinsip Syariah

Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga seperti pada deposito konvensional.

Sebagai gantinya, keuntungan yang diperoleh nasabah berasal dari skema bagi hasil (nisbah) yang disepakati sejak awal antara nasabah dan pihak bank.

4. Sukuk atau Obligasi Syariah

Sukuk adalah instrumen keuangan berbasis syariah yang berbentuk sertifikat atas kepemilikan aset nyata, bukan utang.

Berbeda dengan obligasi konvensional, imbal hasil yang diberikan berasal dari bagi hasil, margin keuntungan, atau fee (ujrah) sesuai dengan akad yang digunakan.

5. Investasi Emas Syariah

Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang halal, baik dalam bentuk fisik maupun melalui tabungan emas digital.

Selama transaksi dilakukan secara transparan, termasuk harga, jumlah, dan waktu penyerahan, maka investasi ini dianggap sah menurut hukum syariah.

Demikian informasi mengenai investasi syariah.

 


Berita Terkait


News Update