Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini

Sabtu 08 Nov 2025, 13:20 WIB
Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini (Sumber: Unsplash/Austin Distel)

Jenis-Jenis Investasi Syariah yang Perlu Kamu Ketahui, Cek di Sini (Sumber: Unsplash/Austin Distel)

POSKOTA.CO.ID – Minat masyarakat terhadap investasi berbasis syariat Islam terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena dianggap lebih aman, transparan, dan bebas dari unsur riba.

Banyak orang mulai mencari instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mulai berinvestasi secara halal, memahami jenis-jenis investasi syariah berikut ini bisa menjadi langkah awal yang penting.

Baca Juga: Investasi Jakarta Tembus Rp204,2 Triliun, DKI Bidik Jadi Pusat Investasi Nasional

Apa Itu Investasi Syariah?

Dilansir melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, investasi syariah adalah pengelolaan dana untuk memperoleh keuntungan dengan prinsip transaksi Islam.

Sistem ini diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar investasi syariah di Indonesia antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI No. 20/2001: Pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 40/2003: Pasar modal dan pedoman penerapan syariah di pasar modal.
  • Fatwa DSN-MUI No. 80/2011: Prinsip syariah dalam perdagangan efek di bursa.

Baca Juga: 5 Investasi Terbaik untuk Pemula

Proses investasi berbasis syariah biasanya dilakukan melalui akad, seperti:

  • Musyarakah berarti kerja sama usaha.
  • Mudharabah berarti sistem bagi hasil.
  • Ijarah berarti akad sewa menyewa.

Jenis investasi syariah

1. Investasi Saham Syariah

Saham syariah merupakan jenis saham dari perusahaan yang operasionalnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Berita Terkait


News Update