POSKOTA.CO.ID - Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 8 November 2025.
Kombinasi sistem buka tutup, one way, dan ganjil genap dinilai menjadi solusi efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Puncak Bogor.
Satlantas Polres Bogor juga senantiasa menegaskan bahwa penerapan sistem rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, tergantung pada kondisi di lapangan.
Dengan mengetahui adanya jadwal sistem buka tutup, one way, dan ganjil genap di Puncak Bogor ini, pengemudi bisa memastikan perjalanan aman dan lancar.
Lantas, jam berapa jadwal buka tutup, one way, dan ganjil genap di jalur Puncak Bogor hari ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor
Seperti diketahui, jalur menuju dan dari arah Puncak hanya memiliki dua lajur utama yang kerap menjadi titik padat kendaraan, terutama saat akhir pekan dan libur panjang.
Untuk mengatur arus lalu lintas, sistem buka tutup diberlakukan dengan pembagian waktu tertentu.
Berikut adalah jadwal resmi sistem buka tutup jalur Puncak Bogor yang bisa disimak dengan seksama.
- Pukul 08.00–12.00 WIB: Jalur dibuka hanya untuk satu arah menuju Puncak. Selama periode ini, kendaraan yang hendak turun ke arah Jakarta atau Ciawi tidak diperbolehkan melintas. Arus kendaraan turun akan dialihkan ke jalur alternatif seperti via Jonggol atau Sukabumi.
- Pukul 13.00–16.00 WIB: Jalur dibuka satu arah menuju bawah (Jakarta/Ciawi). Seluruh kendaraan dari arah bawah yang ingin naik ke Puncak akan ditahan sementara di pos pengaturan dan dialihkan ke jalur alternatif lain.
Petugas di lapangan akan mengawasi setiap perubahan situasi. Bila terjadi kepadatan ekstrem di salah satu sisi, jadwal buka tutup bisa diperpanjang atau dimajukan sesuai kebutuhan situasional.
Baca Juga: Persija Jakarta Puncaki Klasemen Super League, Persib Gagal Pangkas Jarak Usai Laga Ditunda
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor
Selain sistem buka tutup, kebijakan Ganjil Genap juga diterapkan sebagai langkah pembatasan jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan wisata.
Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua dengan plat nomor tertentu.
Berikut jadwal penerapan Ganjil Genap di kawasan Puncak Bogor selama akhir pekan ini.
- Jumat, 7 November 2025: Berlaku untuk kendaraan berpelat ganjil, mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari.
- Sabtu, 8 November 2025: Berlaku untuk kendaraan berpelat genap, mulai pukul 06.00 WIB hingga malam hari.
- Minggu, 9 November 2025: Berlaku kembali untuk kendaraan berpelat ganjil, mulai pukul 06.00 WIB hingga sistem dicabut pada malam hari.
Kebijakan tersebut diterapkan hanya untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak (arah naik).
Untuk kendaraan yang melaju dari arah Puncak menuju Jakarta atau Ciawi, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan angka terakhir pada plat nomor kendaraan sebelum berangkat agar tidak terkena sanksi putar balik di titik pemeriksaan seperti Simpang Gadog, Cipayung, dan Cisarua.
Jadwal Sistem One Way Puncak Bogor
Sistem one way sendiri diterapkan secara situasional ketika volume kendaraan meningkat tajam, terutama di hari Sabtu dan Minggu.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, pemberlakuan one way di kawasan Puncak Bogor dilakukan sebagai berikut:
- Arah naik ke Puncak: Pukul 07.00–12.00 WIB, seluruh jalur difokuskan untuk kendaraan naik. Arus turun akan dihentikan sementara di sejumlah titik pengendalian seperti Gunung Mas dan Riung Gunung.
- Arah turun ke Jakarta/Ciawi: Pukul 12.30–18.00 WIB, jalur akan difokuskan untuk kendaraan yang turun. Sementara itu, kendaraan dari arah bawah menuju Puncak akan diminta menunggu hingga sistem dinyatakan selesai.
Namun, jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada situasi di lapangan.
Jika kemacetan masih terjadi hingga malam hari, petugas dapat memperpanjang masa penerapan sistem one way demi mengurai kepadatan.
Demikian informasi mengenai jadwal dan aturan sistem buka tutup, one way, dan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
