Pemprov Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 November 2025

Jumat 07 Nov 2025, 15:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini disampaikan akun X TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

“Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025,” tulis keterangan tersebut.

Berkat program ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan baru akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca Juga: Royal Enfield Harap Motor 350cc Bebas Pajak Barang Mewah

Sementara itu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi administrasi.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak, sekaligus membantu pemilik kendaraan yang sempat tertunda dalam melakukan pembayaran akibat berbagai kendala ekonomi.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: ‎Cara Bayar Pajak STNK untuk Kendaraan Atas Nama Orang Lain secara Online

Pemprov Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui laman resmi Samsat Jakarta atau aplikasi JAKI, untuk mempermudah wajib pajak sebelum datang ke kantor Samsat.

Masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta, yaitu:

Tags:
Pemprov Jakartapajak kendaraan

Erwan Hartawan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor