Polda Banten Tangkap 6 Pencuri Mobil, Beberapa Ditembak

Kamis 06 Nov 2025, 20:20 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan memberikan keterangan pres pencurian mobil di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan memberikan keterangan pres pencurian mobil di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Atas tindak kejahatan itu, keenam pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tuturnya. (rah)


Berita Terkait


News Update