Atas tindak kejahatan itu, keenam pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tuturnya. (rah)
