Polda Banten Tangkap 6 Pencuri Mobil, Beberapa Ditembak

Kamis 06 Nov 2025, 20:20 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan memberikan keterangan pres pencurian mobil di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan memberikan keterangan pres pencurian mobil di Mapolda Banten, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap enam pelaku pencurian mobil sepanjang Oktober-November 2025.

Keenam tersangka ditangkap di wilayah Banten dan Jawa Barat, di antaranya KD, 50 tahun, ZA, 57 tahun, AZ, 43 tahun, MA, 40 tahun, NB, 22 tahun, dan AY, 23 tahun. Dua di antaranya ditembak.

"Tersangka MA dan NB terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menembak petugas dengan senjata api jenis revolver," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 6 Nopember 2025.

Dian mengatakan, kasus ini merupakan hasil tindak lanjut 30 laporan yang diterima jajaran polres di bawah Polda Banten pada Agustus-Oktober 2025.

Baca Juga: Adu Banteng di Cileungsi Bogor, Penumpang Motor Tewas di Tempat

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membagi kelompoknya menjadi dua dengan wilayah operasi berbeda,” ujar dia.

Menurutnya, salah seorang pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap Tim Resmob Polda Banten pada 2023.

“Dari Rangkaian hasil penyelidikan salah satunya adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” ucapnya.

Pelaku beraksi dengan modus merusak pagar area parkir kendaraan, lalu pintu mobil dibobol. Setelah itu, pelaku menggunakan socket kabel untuk menyalakan mesin mobil dan merusak pelacak.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Banten hingga September 2025 Tembus Rp91,5 Triliun, Sektor Perumahan dan Industri Jadi Unggulan

"Mobil hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke sejumlah penadah di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur berkisar Rp25 juta. Uang kejahatan selanjut dibagi rata," kata dia.

Atas tindak kejahatan itu, keenam pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten," tuturnya. (rah)


Berita Terkait


News Update