“Selain negara wajib memfasilitasi agar eksistensi budaya bangsa kian mempesona dan mendunia, masyarakat juga perlu proaktif. Jangan biarkan warisan budaya merana, bahkan sirna termakan usia..”
-Harmoko-
--
Indonesia sangat kaya dengan beragam warisan budaya, adat, tradisi, kesenian dan kearifan lokal, tidaklah terbantahkan. Hingga kini 8.056 karya budaya telah tercatat, 2.727 di antaranya telah ditetapkan sebagai karya budaya takbenda oleh pemerintah.
Dunia pun mengakuinya, setidaknya sudah 16 budaya nusantara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (Intangible Cultural Heritage) oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO).
Wayang kulit, satu di antaranya, selain keris, batik, angklung, Tari Saman, gamelan. Dan, pada awal Desember 2024, Reog Ponorogo, kebaya dan kolintang telah pula ditetapkan sebagai warisan budaya dunia.
Baca Juga: Kopi Pagi: Kenang Kebaikannya
Tentu kita sepakat penetapan warisan budaya dunia ini bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya sarana mendukung pelestarian budaya nasional tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
Yang diutamakan adalah aksi nyata menjaga dan melestarikan warisan budaya. Tanpa itu, warisan budaya boleh jadi hanyalah papan nama, sertifikat di atas kertas sebagai pemantas.
Tanpa adanya aksi nyata menjaga warisan budaya dunia, sanksi bisa menimpa kita.
Jangan sampai sertifikat dicabut kembali seperti pernah dilakukan UNESCO terhadap dua bekas situs, Lembah Dresden Elbe di Jerman dan Cagar Alam Oryx Arabia.
Kita tentu tak ingin peristiwa semacam menimpa kita karena lalai menjaga dan merawat warisan budaya nusantara. Pencabutan akan berdampak buruk, tidak saja mendapat predikat sebagai negara yang tidak peduli terhadap kelestarian budaya bangsa, juga menurunnya tingkat kepercayaan dunia yang berakibat merosotnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
