KemenPAN RB juga menjelaskan bahwa dana gaji PPPK paruh waktu tidak hanya bersumber dari pos belanja pegawai, namun dapat dialokasikan dari anggaran lain sesuai regulasi yang berlaku.
Penghargaan bagi Tenaga Non-ASN
Program PPPK paruh waktu merupakan bentuk transisi dari sistem tenaga honorer menuju skema kerja yang lebih pasti dan terstandar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak serta perlindungan bagi tenaga pendidik, kesehatan, dan administrasi yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas kerja dan tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi, seperti insentif kinerja atau bantuan transportasi.
Rata-Rata Gaji per Wilayah
- Wilayah Barat (Sumatera dan sekitarnya): Rp3–3,6 juta
- Wilayah Tengah (Jawa dan Bali): Rp2,1–3 juta
- Wilayah Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua): Rp3,4–4,2 juta
Angka tersebut merupakan estimasi rata-rata berdasarkan UMP 2025 dan dapat berbeda tergantung jabatan, masa kerja, serta jenis instansi.
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta pemerataan kesejahteraan di kalangan aparatur negara.
Transparansi penggajian diharapkan mampu menghapus kesenjangan antara tenaga honorer lama dan aparatur baru, sekaligus menjadi pondasi menuju birokrasi modern dan profesional di masa depan.
