POSKOTA.CO.ID - Kabar pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 periode II oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sorotan publik.
Banyak peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus kini mempertanyakan dasar hukum dan alasan di balik keputusan tersebut.
BKN menjelaskan bahwa setiap keputusan pembatalan telah melalui proses verifikasi ketat dan berlandaskan regulasi yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Artinya, langkah ini bukan keputusan sepihak, melainkan bentuk penegakan aturan agar proses seleksi ASN berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kapan Batas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 2025? Cek Jadwal dan Ketentuannya
Tiga Alasan Utama Pembatalan Kelulusan
Dalam pengumuman resmi, BKN menyebutkan tiga penyebab utama yang membuat status kelulusan PPPK Paruh Waktu dibatalkan setelah tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi dokumen:
- Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Peserta yang memilih tidak melanjutkan proses pengangkatan otomatis kehilangan status kelulusan. Keputusan ini dianggap final karena menunjukkan ketidaksediaan menjalankan perjanjian kerja.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Peserta bisa dibatalkan kelulusannya jika hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, dokumen, atau data administrasi lainnya. Kasus ini sering terjadi saat pemeriksaan ulang berkas DRH yang menemukan ketidaktepatan informasi.
- Peserta Meninggal Dunia
Apabila peserta wafat sebelum tahap pengangkatan resmi, maka status kelulusan dibatalkan secara otomatis sesuai ketentuan BKN dan peraturan PANRB.
Ketiga alasan tersebut dijelaskan dalam bagian kedelapan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia akan dibatalkan proses pengangkatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Status dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang belum terangkat menjadi pegawai tetap.
