Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Cek Berapa Besarannya di Daerahmu

Selasa 04 Nov 2025, 16:00 WIB
Gaji PPPK paruh waktu (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Gaji PPPK paruh waktu (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya menerima kabar gembira.

Setelah menunggu sejak pelantikan pertengahan tahun lalu, pemerintah memastikan pencairan gaji perdana akan dimulai pada awal November 2025.

Kementerian PANRB menegaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di masing-masing daerah.

Dengan demikian, nominal yang diterima tiap wilayah akan berbeda mengikuti kebijakan upah setempat.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

Sebagai ilustrasi, PPPK di DKI Jakarta akan memperoleh sekitar Rp5,39 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah berkisar Rp2,16 juta.

Adapun wilayah dengan gaji tertinggi tercatat di Papua dan Papua Selatan, mencapai Rp4,28 juta per bulan.

Skema ini dinilai lebih adil dan mencerminkan biaya hidup di tiap daerah.

Pencairan Dimulai 1 November 2025

Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 1 November 2025. Daerah yang telah menyelesaikan verifikasi data pegawai dan rekening lebih awal akan menjadi prioritas pencairan tahap pertama.

Baca Juga: Bisakah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi? Ini Jawaban dan Syarat Menurut Aturan Terbaru

Sedangkan wilayah yang masih dalam tahap penyesuaian data akan menyusul di gelombang berikutnya.


Berita Terkait


News Update