PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubenur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jalan Siliwangi, Nagri Kidul, Senin, 3 November 2025.
Dalam lawatannya itu, Dedi menegaskan, pemerintah daerah Jabar akan diikutsertakan dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang program restorative justice.
"Besok kami akan melakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah di Jawa Barat. Hal ini bertujuan memperkuat pelaksanaan restorative justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan," kata Dedi kepada awak media, Senin, 3 November 2025.
Dedi menjelaskan, skema restorative justice tidak hanya menyentuh sisi hukum, tetapi aspek ekonomi, sosial, hingga pemulihan kehidupan warga yang terlibat perkara ringan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berencana Berikan Kredit Mobil tanpa DP untuk para Sopir Tambang di Bogor
Oleh karena itu, ia meminta pihak terlibat pencurian berskala kecil dengan alasan ekonomi harus diberikan pemulihan sosial setelah proses hukum selesai.
"Nanti kami mintakan ada pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," ujar dia.
Dengan demikian, warga bisa kembali hidup bermasyarakat tanpa khawatir dengan masa lalunya.
"Sekembalinya ke tengah lingkungan masyarakat, mereka akan dibekali kebutuhan pokok, uang saku bahkan bila perlu diarahkan menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial. Kalau kerjanya bagus bisa saja diangkat jadi pegawai di dinas terkait," ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Warga Terdampak Penutupan Tambang di Bogor
Kepala Kejari Purwakarta, Apsari Dewi menyatakan, restorative justice merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
