Berapa Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 20 Desember 2025? Cek Terbaru di Sini

Sabtu 20 Des 2025, 09:39 WIB
Cek update terbaru harga emas Antam hari ini per Sabtu, 20 Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

Cek update terbaru harga emas Antam hari ini per Sabtu, 20 Desember 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 20 Desember 2025 kembali mengalami kenaikan dengan mencapai rekor tertinggi.

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.491 juta per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga naik sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 2,350 juta per gram.

‎Sebelumnya, rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada Kamis, 18 Desember 2025 yang mencapai level Rp 2,487 juta per gram. Keesokan harinya, harga emas Antam turun dari rekor tertinggi menjadi Rp 2,483 juta per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2025: Turun Tipis Jadi Rp2,34 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 20 Desember 2025

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.291.500
  • ‎Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.491.000
  • ‎Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.922.000
  • ‎Harga emas Antam 3 gram: Rp 7.358.000
  • ‎Harga emas Antam 5 gram: Rp 12.230.000
  • ‎Harga emas Antam 10 gram: Rp 24.405.000
  • ‎Harga emas Antam 25 gram: Rp 60.887.000
  • ‎Harga emas Antam 50 gram: Rp 121.695.000
  • ‎Harga emas Antam 100 gram: Rp 243.312.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Hampir Rp2,5 Juta, Cek di Sini!

Pajak Pembelian Emas Antam

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua kategori emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.


Berita Terkait


News Update