Pemerintah Izinkan Masyarakat Manfaatkan Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera, Tapi Ada Syaratnya

Jumat 19 Des 2025, 18:30 WIB
Aturan resmi pemanfaatan kayu gelondongan banjir Sumatera telah dikeluarkan. Untuk rehabilitasi korban, masyarakat boleh memanfaatkan dengan koordinasi pemda setempat. (Sumber: X/@misallnya)

Aturan resmi pemanfaatan kayu gelondongan banjir Sumatera telah dikeluarkan. Untuk rehabilitasi korban, masyarakat boleh memanfaatkan dengan koordinasi pemda setempat. (Sumber: X/@misallnya)

POSKOTA.CO.ID - Pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, fenomena banyaknya kayu gelondongan besar yang tersebar di area terdampak menjadi sorotan publik.

Masyarakat pun ramai mempertanyakan status legalitas serta potensi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Menjawab pertanyaan itu, pemerintah melalui Istana memberikan kejelasan resmi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara formal mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir tersebut.

Regulasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dengan tujuan utama untuk mendukung pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan 8 Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen Saat Libur Nataru 2025/2026

“Berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” ungkap Prasetyo dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa ruang pemanfaatan juga terbuka bagi masyarakat. Namun, hal itu harus dilakukan dengan mekanisme yang terkoordinasi.

“Jadi, sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya. Itu yang berkenaan dengan masalah kayu ya,” jelasnya.

Koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengambilan dan penggunaan kayu tetap berada dalam koridor hukum, terhindar dari konflik, serta tepat sasaran.

Baca Juga: WFA 29-31 Desember 2025 Resmi Diterapkan bagi ASN, Cek Syarat untuk Pegawai Swasta di Sini

Aturan main ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang telah disebarkan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.


Berita Terkait


News Update