7 Faktor Penting untuk Menentukan Penerbitan SKTP Guru di Info GTK sebagai Syarat Pencairan TPG, Cek Informasinya!

Sabtu 01 Nov 2025, 12:35 WIB
Ini faktor yang menentukan penerbitan SKTP sebagai syarat pencairan TPG 2025 (Sumber: AI)

Ini faktor yang menentukan penerbitan SKTP sebagai syarat pencairan TPG 2025 (Sumber: AI)

2. Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka

Sesuai ketentuan dari Kemendikbudristek, guru yang ingin menerima TPG harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk.

Jika jam mengajar kurang, maka sistem Info GTK akan menampilkan status “Belum Layak Tunjangan” dan SKTP tidak akan diterbitkan.

3. Status Kepegawaian yang Jelas dan Aktif

SKTP hanya diberikan kepada guru dengan status kepegawaian yang sah, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Non-PNS di sekolah swasta yang terdaftar

Jika status kepegawaian di Dapodik belum sesuai (misalnya masih tertera “honorer daerah” atau “tidak aktif”), maka SKTP tidak akan diproses.

4. Kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik)

Hanya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang berhak menerima TPG.

Sertifikat ini diterbitkan setelah guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus.

Jika sertifikat belum muncul di sistem Info GTK, maka SKTP tidak bisa diterbitkan.

5. Status Validasi Info GTK

Setelah data Dapodik berhasil disinkronkan, guru bisa mengecek status validasi melalui laman resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Hanya data dengan status Valid / Layak Tunjangan yang bisa diterbitkan SKTP-nya.


Berita Terkait


News Update