2. Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka
Sesuai ketentuan dari Kemendikbudristek, guru yang ingin menerima TPG harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk.
Jika jam mengajar kurang, maka sistem Info GTK akan menampilkan status “Belum Layak Tunjangan” dan SKTP tidak akan diterbitkan.
3. Status Kepegawaian yang Jelas dan Aktif
SKTP hanya diberikan kepada guru dengan status kepegawaian yang sah, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Non-PNS di sekolah swasta yang terdaftar
Jika status kepegawaian di Dapodik belum sesuai (misalnya masih tertera “honorer daerah” atau “tidak aktif”), maka SKTP tidak akan diproses.
4. Kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Hanya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang berhak menerima TPG.
Sertifikat ini diterbitkan setelah guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus.
Jika sertifikat belum muncul di sistem Info GTK, maka SKTP tidak bisa diterbitkan.
5. Status Validasi Info GTK
Setelah data Dapodik berhasil disinkronkan, guru bisa mengecek status validasi melalui laman resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Hanya data dengan status Valid / Layak Tunjangan yang bisa diterbitkan SKTP-nya.
