“Hal ini berlaku baik dalam penyusunan peraturan pelaksana seperti Permenkes maupun Permenko, dengan memaknai pentingnya koordinasi dan proses pengharmonisasian,” ucapnya.
Polemik Masih Berlanjut
Sejumlah aturan pertembakauan hingga kini masih menuai sorotan. Para pemangku kepentingan menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik dan dinilai kurang transparan.
Beberapa kebijakan yang disorot antara lain larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, usulan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama oleh Kemenkes juga diprotes karena dianggap melampaui kewenangan yang diatur dalam PP tersebut.
Polemik ini dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha di sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan petani, buruh, dan pedagang kecil di berbagai daerah.
