Pria di Bekasi Raup Rp230 Juta dari Suntik Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg

Kamis 30 Okt 2025, 16:33 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi, Kamis, 30 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi, Kamis, 30 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.

Mustofa juga menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di tempat yang memiliki izin resmi seperti pangkalan hingga swalayan. (cr-3)


Berita Terkait


News Update