Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.
Mustofa juga menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di tempat yang memiliki izin resmi seperti pangkalan hingga swalayan. (cr-3)


 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 