TPG Triwulan 3 Sudah Cair di 42 Daerah, Cek Status Anda di Info GTK

Rabu 29 Okt 2025, 18:50 WIB
Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. Sumber: Poskota/ChatGPT

Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. Sumber: Poskota/ChatGPT

Validasi Dokumen: SKTP dengan kode 08 menandakan dokumen Anda telah valid dan siap untuk proses pencairan.

Jadwal ASN dan Non-ASN:

  • Guru Non-ASN: Pencairan dijadwalkan mulai 28 Oktober 2025.
  • Guru ASN: Pencairan dijadwalkan maksimal 14 hari setelah SKTP terbit.

Contoh: Guru dengan SKTP terbit 15 Oktober 2025 dipastikan cair sebelum 4 November 2025.

Baca Juga: Kode 08 Muncul di Info GTK tapi Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan

Cara Cek Status Pencairan TPG Melalui Info GTK

Untuk memastikan status pencairan tunjangan, guru wajib melakukan pengecekan secara mandiri.

  • Kunjungi Laman Resmi: Cek status Anda di laman resmi Info GTK.
  • Cari SP2D: Pastikan sudah muncul SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
  • Masa Tunggu: Jika SP2D sudah terbit, dana akan masuk ke rekening Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
  • Pelaporan Keterlambatan: Apabila melewati batas waktu tersebut, guru dapat melapor ke Kemendikdasmen melalui akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud atau menghubungi ULT Kemendikdasmen via pesan langsung (DM).

Daftar Daerah yang Memulai Pencairan TPG Triwulan 3

Hingga 25 Oktober 2025, berikut adalah 42 dari 56 daerah yang telah dikonfirmasi memulai Pencairan TPG Triwulan 3, antara lain:

Sumatra

  • Kota Padang
  • Kab. Serdang Bedagai
  • Kota Palembang
  • Kab. Baturaja
  • Kab. Banyuasin
  • Kab. OKU Selatan
  • Kab. Tulang Bawang (Non ASN)
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kab. Bintan
  • Prov. Bangka Belitung
  • Kab. Tanjung Jabung Barat (ASN via BPD)
  • Kota Pematangsiantar

Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda

Jawa

  • Kota Jakarta (jenjang SMK)
  • Kab. Bekasi (Non ASN SD Swasta)
  • Kota Bogor (jenjang SMK)
  • Kota Sukabumi (Non ASN SD)
  • Kota Bandung
  • Kota Cikarang
  • Kab. Indramayu
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Nganjuk (ASN & PPPK)
  • Kota Surabaya (Non ASN TK)
  • Kab. Pamekasan
  • Kab. Bangkalan
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Temanggung
  • Kab. Wonogiri
  • Kab. Majalengka
  • Kab. Kebumen
  • Kab. Jepara
  • Kota Pekalongan (ASN & Non ASN).

Kalimantan

  • Kab. Ketapang
  • Kab. Sambas
  • Kab. Kuburaya
  • Kab. Sintang
  • Kab. Kayong Utara
  • Kab. Hulu Sungai Tengah
  • Kab. Hulu Sungai Utara
  • Kab. Hulu Sungai Barat
  • Kab. Hulu Sungai Selatan
  • Kab. Gunung Mas (jenjang SMA).

Lainnya

  • Kab. Pesisir Selatan.

TPG Triwulan 4 Segera Menyusul

Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses Pencairan TPG Triwulan 4 akan dimulai pada November 2025, sekaligus menutup tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 3 Bisa Tertunda Jika Validasi Info GTK Tidak Lengkap, Cek Statusnya Sekarang

Tahap ini akan dilakukan tanpa jeda antara guru ASN dan Non-ASN untuk mempercepat realisasi tunjangan.

Pihak Kemendikdasmen juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi di beberapa daerah.

“Kami memahami bahwa tunjangan sangat penting bagi kesejahteraan guru. Proses administrasi sedang diselesaikan agar penyaluran lebih merata dan tepat sasaran. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru untuk pendidikan Indonesia.”


Berita Terkait


News Update