Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka adalah orang terakhir yang terlihat meninggalkan tempat kejadian perkara. Keterangan saksi anak-anak yang bermain PS juga menguatkan dugaan tersebut," tuturnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gat)
