Begini Upaya Distamhut DKI Cegah Pohon Tumbang

Selasa 28 Okt 2025, 17:31 WIB
Ilustrasi pohon tumbang. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pohon tumbang. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Besaran santunan yang diberikan adalah maksimal RpRp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Fajar menambahkan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Distamhut DKI Jakarta menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi.

"Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 3 Mobil Peziarah Masijd Empang Bogor Tertimpa Pohon Tumbang

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon tumbang dapat segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI.

Distamhut DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perawatan pohon di seluruh wilayah Jakarta demi keselamatan dan kenyamanan warga, khususnya menghadapi musim hujan tahun ini.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa cuaca ekstrem ini,” tutup Fajar.


Berita Terkait


News Update