Dalam sistem tersebut terdapat sejumlah kode status yang menunjukkan posisi data guru, di antaranya:
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Guru perlu memperbarui data di Dapodik.
- Kode 07: SKTP masih menunggu penerbitan dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
- Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer ke rekening.
- Kode 16: Data valid, namun SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan operator tunjangan.
Guru dengan kode 08 diperkirakan akan menerima transfer TPG antara akhir Oktober hingga awal November 2025, tergantung kesiapan sistem keuangan di masing-masing daerah.
Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Beri Pendampingan WNI Korban Penipuan Online di Kamboja
Upaya Percepatan dari Kemendikbudristek
Kemendikbudristek bersama pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan sistem digital penyaluran TPG agar proses distribusi ke depan lebih transparan, cepat, dan efisien.
Selain itu, kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada pengurangan nilai tunjangan.
Setiap guru yang memenuhi syarat tetap berhak menerima dana penuh sesuai ketentuan triwulanan.
Bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada kendala pada data individu.