TPG Triwulan 3 Cair Bertahap, Ini Jadwal Transfer Berdasarkan SKTP

Senin 27 Okt 2025, 19:00 WIB
Jadwal penting pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Jadwal penting pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Menjelang akhir Oktober 2025, banyak guru bersertifikasi di berbagai daerah melaporkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga belum cair.

Padahal periode ini seharusnya sudah memasuki awal triwulan keempat atau yang terakhri di tahun 2025 ini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

Beberapa daerah telah menyalurkan dana ke rekening guru, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.

Penyebab Keterlambatan Pencairan

Menurut informasi dari kanal Zona Guru, keterlambatan penyaluran TPG disebabkan oleh sinkronisasi sistem data antara Info GTK, Dapodik, dan sistem keuangan daerah yang belum berjalan serempak.

Selain itu, faktor verifikasi beban mengajar dan kelengkapan administrasi turut memperlambat proses penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Tanpa SKTP yang valid, dana TPG ini tidak dapat segera disalurkan ke rekening guru penerima.

Baca Juga: 3 Kewajiban Penampilan yang Wajib Diketahui PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Terlambat

Cek Status Pencairan Melalui Info GTK

Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk rutin memantau status SKTP melalui laman Info GTK.

Dalam sistem tersebut terdapat sejumlah kode status yang menunjukkan posisi data guru, di antaranya:

  • Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal. Guru perlu memperbarui data di Dapodik.
  • Kode 07: SKTP masih menunggu penerbitan dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer ke rekening.
  • Kode 16: Data valid, namun SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan operator tunjangan.

Guru dengan kode 08 diperkirakan akan menerima transfer TPG antara akhir Oktober hingga awal November 2025, tergantung kesiapan sistem keuangan di masing-masing daerah.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Beri Pendampingan WNI Korban Penipuan Online di Kamboja

Upaya Percepatan dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek bersama pemerintah daerah terus melakukan penyempurnaan sistem digital penyaluran TPG agar proses distribusi ke depan lebih transparan, cepat, dan efisien.

Selain itu, kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada pengurangan nilai tunjangan.

Setiap guru yang memenuhi syarat tetap berhak menerima dana penuh sesuai ketentuan triwulanan.

Bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada kendala pada data individu.


Berita Terkait


News Update