Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara menyebutkan, peralihan tanggung jawab berlaku 1 Oktober 2025.
Keputusan itu berdasarkan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait rencana pembangunan hunian tetap.
"Cuma tiba-tiba pada tanggal 1 Oktober 2025, informasinya pembangunan dialihkan ke Kementerian Perumahan Rakyat, dan tidak bisa dilakukan tahun ini," tuturnya. (fat)
