POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025.
Kenaikan tersebut mencakup berbagai kalangan ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga medis, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kenaikan gaji ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dengan besaran berbeda sesuai golongan, yaitu:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
- Golongan III: naik sebesar 10 persen
- Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika inflasi.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berjalan secara bertahap dan terukur agar tidak membebani APBN.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya
Jadwal Pencairan Rapel dan Implementasi Anggaran
Walaupun sudah diatur dalam peraturan presiden, kenaikan gaji baru akan berlaku efektif pada Oktober 2025.
Sementara itu, rapel gaji atau pembayaran selisih dari bulan sebelumnya akan dicairkan pada November 2025.
