Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Ini Besaran dan Jadwal Rapelnya

Minggu 26 Okt 2025, 17:40 WIB
Ilustrasi ASN. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi ASN. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada 30 Juni 2025.

Kenaikan tersebut mencakup berbagai kalangan ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga medis, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa kenaikan gaji ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Tak Semua ASN Dapat! Kenaikan Gaji PNS 2025 Hanya Berlaku untuk Pegawai Aktif, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dengan besaran berbeda sesuai golongan, yaitu:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
  • Golongan III: naik sebesar 10 persen
  • Golongan IV: naik sebesar 12 persen

Kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika inflasi.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berjalan secara bertahap dan terukur agar tidak membebani APBN.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya

Jadwal Pencairan Rapel dan Implementasi Anggaran

Walaupun sudah diatur dalam peraturan presiden, kenaikan gaji baru akan berlaku efektif pada Oktober 2025.

Sementara itu, rapel gaji atau pembayaran selisih dari bulan sebelumnya akan dicairkan pada November 2025.


Berita Terkait


News Update