POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Berdasarkan aturan terbaru, kenaikan gaji ASN 2025 mulai berlaku Oktober. Namun pencairannya akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, yaitu pembayaran gaji baru sekaligus akumulasi dari Oktober.
Program ini menjadi prioritas pemerintah, khususnya bagi ASN yang bertugas di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluh lapangan.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2026 di SSCASN: Syarat, Tahapan, dan Tips Sukses!
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Besaran kenaikan gaji berbeda sesuai dengan golongan, berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: naik 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik tertinggi, yakni 12 persen
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja, yang berarti insentif dan tunjangan akan disesuaikan dengan evaluasi kinerja ASN agar lebih adil dan profesional.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk gambaran lebih jelas, berikut gaji pokok PNS terbaru sebelum kenaikan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Baca Juga: Wajib Tahu! Skema Gaji Single Salary CPNS 2026 dan Tips Lulus Seleksi
Golongan I
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024
Tidak hanya PNS, gaji PPPK juga mengalami penyesuaian. Berikut rincian gaji pokok PPPK 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000