CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 28 warga yang berdomisili di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten direlokasi dari zona merah Cesium-137, Minggu, 26 Oktober 2025.
Relokasi gelombang kedua ini, dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat petugas melakukan dekontaminasi radiasi radioaktif.
"Jadi hari ini kita melakukan kegiatan relokasi terhadap 28 jiwa dari 8 keluarga. Tadi kita sudah meminta masyarakat, masyarakat sudah bersedia direlokasi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Puskesmas Cikande.
Dijelaskan Rasio, sebelum ditempatkan di tempat relokasi, warga harus melalui proses pengecekan di Puskesmas Cikande. Selain kesehatan, petugas dari KBRN Gegana Polri juga melakukan pengecekan barang bawaan warga untuk memastikan tidak ada yang terkontaminasi.
Baca Juga: 9 Pekerja di Kawasan Industri Cikande Terpapar Radiasi Cesium-137, KLH Pastikan Kondisi Stabi
"Jika ditemukan ada warga yang terpapar, petugas kesehatan akan dilakukan penanganan lebih lanjut dengan pengobatan sesuai Standar operasional Prosedur yang dimiliki Kemenkes," jelasnya.
Dikatakan Rasio, relokasi tahap pertama kepada 64 jiwa dari 19 kepala keluarga yang berada di zona merah sebelumnya telah berjalan sukses pada Rabu, 22 Oktober kemarin.
"Bagaimana langkah-langkah relokasi sementara ini penting kita lakukan untuk mempercepat upaya kita melakukan dekontaminasi," kata dia.
Rasio berharap, proses dekontaminasi, pengangkutan material, dan pemulihan di tempat tinggal mereka berjalan dengan cepat dan juga masyarakatnya dapat pastikan keselamatan dan keamanannya.
"Mereka tidak lagi berada di sana akan memudahkan para tugas yang bekerja di lapangan. Ini langkah-langkah kita lakukan," tandas dia.
Berdasar pantauan, proses evakuasi dilakukan menggunakan bus Korps Brimob dengan pengawalan ketat dari Kapolres Serang, dari Puskesmas Cikande ke lokasi relokasi di Kampung Bunian, Desa Sukatani.
