Penerbitan SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dasar hukum untuk proses pencairan dana. SKTP yang sudah terbit berarti tunjangan siap dicairkan.
Proses Usulan Dinas: Setiap Dinas Pendidikan daerah wajib mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin cepat pula dana akan masuk ke rekening guru.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK, Cek Selengkapnya!
Cara Cek Status Pencairan TPG 2025 di Info GTK
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan TPG Tahun 2025 di Info GTK.
1. Buka Situs Resmi Info GTK
Akses laman resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan membuka situs asli dari Kemendikbudristek untuk menghindari halaman tiruan atau situs tidak resmi.
Disarankan menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar.
2. Login ke Akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Masukkan username, password, dan kode captcha sesuai data pribadi yang telah terdaftar.
Username dan password biasanya sama dengan akun yang digunakan di aplikasi Dapodik.
Jika mengalami kesulitan login, guru dapat menghubungi operator sekolah untuk melakukan reset akun.
3. Masuk ke Menu “Status Tunjangan” atau “Validasi Tunjangan Profesi”
Setelah berhasil login, pilih menu yang menampilkan status tunjangan. Di halaman ini, guru dapat melihat seluruh informasi terkait data kepegawaian, beban kerja, serta status validasi yang terhubung langsung dengan sistem Dapodik pusat.
4. Periksa Validitas Data Kepegawaian
Pastikan seluruh data yang tercantum, mulai dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan jumlah jam mengajar, telah berstatus valid. Data yang tidak valid bisa menyebabkan penerbitan SKTP tertunda.
5. Cek Status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah memastikan data valid, perhatikan kode status yang muncul pada kolom SKTP.
- Kode 07: Data guru sudah valid dan sedang menunggu proses penerbitan SKTP dari Kemendikbudristek.
- Kode 08: SKTP telah diterbitkan, artinya tunjangan siap dicairkan ke rekening guru dalam waktu dekat.
- Kode 02 atau 13: Ada data yang belum valid atau masih bermasalah. Segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat agar perbaikan bisa segera dilakukan.
