POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru: tambahan dua bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dimasukkan ke dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan (tamsil).
Artinya, para pendidik yang selama ini hanya mengandalkan tunjangan sertifikasi akan memperoleh bonus dua bulan pembayaran tambahan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Masih Belum Cair? Simak Tips agar TPG Cepat Cair
Mekanisme Penyaluran TPG 2025
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan disalurkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2025.
Sementara itu, pembayaran TPG triwulan III tetap disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sesuai sistem baru yang mulai diterapkan sejak triwulan I tahun 2025.
Namun, hingga awal Oktober, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut masih ada penyesuaian data yang menjadi tantangan dalam penyaluran tunjangan tambahan ini.
Dalam keterangannya, Ditjen GTK menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data lintas sistem masih berlangsung.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025, Simak Penjelasan dan Status Terbaru
“Proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem sedang berlangsung agar pencairan berjalan tepat sasaran,” ucapnya.
