Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025, Simak Penjelasan dan Status Terbaru

Kamis 23 Okt 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Banyak anggapan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair maksimal 14 hari kerja setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit.

Padahal, anggapan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak adanya perubahan regulasi terbaru.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap alasan kenapa TPG Triwulan III belum cair dan bagaimana update pencairan TPG tahap 2 saat ini.

Aturan Lama Sudah Tidak Berlaku

Sebelumnya, ketentuan 14 hari kerja memang tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Hindari Keterlambatan! Ini Tips Agar TPG TW 3 2025 Cepat Cair, Cek Sekarang di Info GTK

Aturan tersebut melarang pemerintah daerah menunda penyaluran TPG lebih dari 14 hari kerja setelah dana masuk ke Kas Umum Daerah (KUD).

Namun, kini peraturan itu sudah tidak berlaku lagi. Regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, telah menggantikan aturan lama tersebut.

Dalam regulasi baru ini, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai batas waktu, larangan, maupun sanksi penundaan pencairan TPG.

Mengapa Ketentuan 14 Hari Dihapus?

Perubahan ini terjadi karena mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru kini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kapan Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025? Cek Jadwalnya

Artinya, proses penyaluran dana TPG kini bergantung pada sistem pusat yang terintegrasi dengan Info GTK, data kepegawaian, serta sistem keuangan negara.


Berita Terkait


News Update