Tambahan Tunjangan Profesi Guru Masuk Kategori THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Jumat 24 Okt 2025, 15:55 WIB
Ilustrasi pencaira tunjangan profesi guru (TPG) (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pencaira tunjangan profesi guru (TPG) (Sumber: Pinterest)

Kendati demikian, para tenaga pengajar dapat mengecek secara berkala status terbaru terkait penyaluran TPG di Info GTK.

Pihak pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh guru akan tetap menerima haknya sesuai dengan peraturan yanng berlaku.

Selain itu, diimbau agar guru tidak mudah percaya pada informasi palsu yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru, THR, maupun Gaji ke-13.

Baca Juga: Guru PNS Segera Cek! Validasi Tahap 4 Tunjangan Profesi Guru 2025 Dibuka via Info GTK

Syarat Menerima TPG

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pengajar untuk menerima tunjangan profesi, antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
  • Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
  • Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.

Berita Terkait


News Update