Polisi Ungkap Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara: Cemburu Buta Jadi Pemicu

Jumat 24 Okt 2025, 08:10 WIB
Ilustrasi suami bakar istri. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi suami bakar istri. (Poskota/Yudhi Himawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi mengungkap motif di balik aksi keji Yance alias AA, 30 tahun, pria yang membakar istri sendiri, CAU, 24 tahun, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi sadis itu didorong oleh rasa cemburu buta setelah pelaku menuduh istrinya berselingkuh.

“Bahwasannya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Sri, rasa curiga Yance muncul setelah mendengar kabar dari adiknya yang menuduh korban berselingkuh. Adik pelaku bahkan mengaku melihat CAU berjalan dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.

"Adiknya bilang melihat korban jalan dengan laki-laki yang disangkakan punya hubungan gelap,” ungkap Sri.

Baca Juga: Kasus DBD di Jakarta Tertinggi, Capai 2.548

Ketika Yance menanyakan langsung kepada istrinya, CAU membantah tuduhan itu. Namun, pelaku justru tersulut emosi dan kehilangan kendali.

“Akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu. Korban tetap menyatakan tidak. Lalu tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api,” ucapnya.

Tubuh korban seketika terbakar. Jeritan kesakitan membuat warga sekitar panik dan berupaya memadamkan api dengan air seadanya. Korban kemudian dilarikan ke RS Hermina Jatinegara untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar serius.

Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Yance adalah residivis yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 karena kasus perusakan gerobak bubur ayam.

“Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta. Karena pelaku residivis, hukuman pokoknya akan ditambah sepertiga,” jelas Sri.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025, lalu. Korban masih menjalani perawatan intensif, sementara polisi melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 


Berita Terkait


News Update